fenomena pembulatan harga pada transaksi jual beli di

 

fenomena pembulatan harga pada transaksi jual beli di swalayan

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar belakang masalah

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan modern. Kegiatan berdagang pun juga berkembang kebentuk- bentuk yang lebih modern. Bentuk modern dari bentuk perdagangan yang saat ini banyak dijumpai salah satunya adalah pasar swalayan atau supermarket.[1][1]

Zaman yang maju menjadikan manusia selalu ingin mencari sesuatu yang lebih mudah dan praktis, sehingga tidak salah jika keberadaan pasar swalayan dapat diterima oleh masyarakat, dengan baik. Berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh pasar swalayan membuat masyarakat lebih dimanjakan, sehingga banyak dari masyarakat yang lebih memilih berbelanja dipasar swalayan ketimbang dipasar tradisional.

Keberadaan pasar swalayan sebagai suatu bentuk yang lebih modern dan baru dari pasar tradisional, ternyata juga memberikan bentuk-bentuk baru terutama dalam bentuk transaksinya (akad). Dalam akadnya terutama saat mengembalikan uang sisa pembelian dipasar swalayan. Sering kali uang kembalian kita digenapkan atau terkadang diganti dengan permen. Hal yang baru ini terkadang masih menimbulkan tanda Tanya dikalannnngan masyarakat. Hal baru tersebut dianggap berbeda dari transaksi biasa yang dilakukan dipasar tradisional. [2][2]

B.     Rumusan masalah

1.      Bagaiman fenomena pembulatan harga pada transaksi jual beli di swalayan?

2.      Bagaimana analisa fiqih terhadap penggantian  uang sisa pembelian dengan permen di swalayan?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian

Menurut bahasa jual beli adalah menukar, membeli, menjual. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.[3][3] Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi). Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala,:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا                

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)[4][4]

Rukun jual beli ada tiga:[5][5]

a.       Adanya lafadz ijab dan qabul (akad).

b.      Adanya pihak penjual dan pembeli.

c.       Adanya barang yang diperjual belikan (ma’qud ‘alaih).

Syarat jual beli:

a.       Orang yang melakukan akad: berakal, tamyiz, tidak terpaksa, keduaya tidak mubadzhir, baligh atau dewasa.

b.      Barang yang diperjual belikan : bersih barangnya, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkan, mengetahui.

c.       Lafadz ijab dan qabul: adanya ijab qabul dalam transaksi jual beli merupakan salah satu bentuk indikasi yang meyakinkan tentang adanya  rasa suka sama suka.

Bentuk jual beli

Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli jumhur ulama’ membagi jual beli menjadi dua bentuk, yaitu jual beli shahih dan jual beli yang tidak sah. Jual beli shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun syaratnya jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal.[6][6]

Macam jual beli

Dalam peraktek kehidupan sehari hari terdapat dua macam jual beli yaitu jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang dilarang oleh syari’at islam.[7][7]

a.       Jual beli yang diperbolehkan oleh syariat islam

1.      Berdasarkan pertukarannya dibagi menjadi empat:

a)      Jual beli salam,  jual beli melalui pesanan.

b)      Jual beli muqayyadah (barter) adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang.

c)      Jual beli mutlaq

Adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukarannya, seperti uang

d)      Jual beli alat penukar dengan alat penukar, adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya.

2.      Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi menjadi empat mcm:

a.       Jual beli yang menguntungkan (al-murabahah)

b.      Jual beli yang tidak menguntungkan yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tayliyah)

c.       Jual beli rugi (al-khasarah)

d.      Jual beli al musawwah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang berakad saling meridhai.

b.      Jual beli yang dilarang  islam

Jual beli yang dilarang menurut pandangan ulama’ fiqih diantara jual beli yang dilarang adalah sebagai berikut:[8][8]

a)      Bai’ al-Ma’dum, merupakan jual beli atas obyek transaksi yang tidak ada ketika kontrak jual beli dilakukan.

b)      Bai’ al-Mu’athah, merupakan jual beli melalui perbuatan secra lazimnya tanpa melibatkan lafadz ijab dan qabul dalam urusan pembelian kecil-kecilan.

c)      Bai’ ma’juz al Taslim, merupakan aqkad jual beli dimana obyek transaksi tidak bisa diserahterimakan.

d)      Bai’ al Gharar, jual beli barang yang mengandung suatu unsure resiko dan akan menjadi beban salah satu pihak dan mendatangkan kerugian financial.

B.  Ijab Qobul Dalam Jual Beli

Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”.[9][9] Aqad bi al- mu’athah adalah mengambil dan memberikan dengan tanpa perkataan (ijab dan Kabul), sebagaimana seseorang membeli sesuatu yang telah diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya dari penjual dan memberikan uangnya sebagai pembayaran.[10][10]

Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk:

1.      Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang.

2.      Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang.

3.      Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8)

Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah (Lihat Al Majmu’, 9: 170).[11][11]Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan:

Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).

Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60)

Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern:

1.      Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin.

2.      Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air.

3.      Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet.

4.      Jual beli saham melalui internet. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782)

C.  Fenomena Pembulatan Harga Pada Transaksi Jual Beli Di Swalayan

Masyarakat saat ini memang lebih banyak memilih untuk berbelanja dipasar swalayan yang kini telah banyak dijumpai diberbagai tempat. Mereka merasa lebih nyaman dan lebih praktis bila berbelanja dipasar swalayan, tidak perlu susah-susah menawar dan tidak harus merasakan pengapnya udara pasr tetapi, dengan memilih untuk berbelanja dipasar swalayan berarti masyarakat harus sedikit membayar lebih mahal dari harga dipasar tradisional.

Saat ini penyediaan uang receh memang menjadi suatu masalah yang klasik bagi para pedagang. Hal ini memaksa pedagang ritel khususnya pengelola pasar swalayan melakukan praktek pengenapan uang sisa pembelian. Dan praktek pengenapan seperti ini telah banyak dijumpai diberbagai pasar swalayan.

Dalam pengenapan uang sisa, swalayan hanya mengenapkan uang sisa pembelian yang mempunyai nominal Rp. 50,- misalnya bisa menunjukkan Rp. 1.950,- maka kasir akan meminta pembeli untuk membayar Rp. 2.000,- terkadang bila belanjaan pembeli Rp. 1.550,- maka kasir hanya akan meminta Rp. 1500,- saja. Dan apabila memang masih ada persediaan uang receh maka pembeli tetap akan menerima uang kembalian sesuai yang tertera dalam struk belanja tanpa ada pengenapan.

D.  Analisa Fiqih Terhadap Penggantian  Uang Sisa Pembelian Dengan Permen Di Swalayan

Semakin langka dan sulitnya mendapatkan uang pecahan kecil atau uang receh telah menimbulkan berbagai dampak bagi kegiatan perdagangan. Yang membuat pedagang mencari cara agar mereka bisa mengembalikan uang sisa pembelian milik konsumennya. Salah satu cara yang telah banyak dilakukan para pedagang saat ini adalah menggfanti uang sisa pembelian dengan memberikan permen.

Bila dicermati lagi pengenapan uang sisa pengembalian dan pengantian uang sisa pengembalian dengan permen terdapat jual beli baru atau akad jual beli tambahan. Dengan menerima uang sisa pengembalian dalam bentuk permen berarti secara tidak langsung kita telah membeli permen tersebut. Hukum kedua akad tersebut adalah diperbolehkan dalam fiqih, kedua akad tersebut termasuk akad jual beli mu’athah yang telah diperbolehkan oleh jumhur ulama’.

Dalam hal ini terdapat Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya diantaranya yaitu: Akad jual beli yang terjadi di swalayan biasa disebut dengan bay’ al-mu’atah, merupakan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qabul serta dalam transaksinya tidak dijumpai adanya proses tawar menawar.[12][12]

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa jual beli mu’atah hukumnya adalah sah bila hal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan hal tersebut tidak merugikan pihak lain.  Kemampuan dan potensi yang dimiliki manusia dalam memikul hukum itu berbeda-beda, sehingga perlu diadakan jalan untuk menghindarai kesukaran dengan mengadakan pengecualian hukum. Hal ini memunculkan hukum satu kaidah yang berbunyi “ al masaqqatu tajlibu at-taisiir (adanya kesulitanakan memunculkan adanya kemudahan)“ masaqqah itu kemudian menimbulkan hukum rukhsah yang merepakan keringanan yang diberikan bagi mukallaf dalam keadaan-keadaan tertentu. Firman Allah al-Baqarah ayat 185

ãöky­ tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# W0èd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3y0ßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù y0Íky­ ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³Ò͐sD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£0Ïèsù ô`ÏiB BQ$­r& tyzé& 3 ß0̍ã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ß0̍ã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£0Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4 n?tã $tB öNä31y0yd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ 

“(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Dilihat dari kaidah fikih maka boleh karena kondisi kelangkaan uang receh yang kemudian tidak mencukupi kebutuhan.sebagaimana telah disebutkan, bahwa praktek pengenapan bisa terjadi dimana-mana dan sebagian masyarakat juga telah menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan dapat dimaklumi. Tetapi dilain pihak, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian orang yang merasa kurang puas dengan adanya pengenapan ini. Ketidak puasan atau ketidak relaan pada salah satu pihak tersebut dapat menandakan tidak adanya unsure ‘an taradhin pada salah satu pihak yang berakad.[13][13] Sabda rasulullah SAW:[14][14]

Dari ibn  mas’ud ia berkata:” saya mendengar rasulullah saw bersabda:” apabila dua orang yang berjual beli sedang diantara mereka tidak ada keterangan, maka yang teranggap ialah perkataan yang mempunyai barang atu kedua-duanya mundur.”

Dari hadits dapat diketahui bahwa bila ada perselisihan diantara dua orang yang berjual beli atau dengan kata lain tidak ada ’antaradhin diantara mereka, maka dapat memilih mengikuti apa yang dikatakan penjual atau membatalkan jual beli tersebut maka bila dalam pengenapan uang sisa pembelian  ini ada pembeli yang merasa kurang rela jika sebagian uang sisa pembeliannya digenapkan, ia memilih untuk tetap mengikuti apa yang dikatakan penjual, ini berarti ia harus rela uang sisa pembeliannya digenapkan, atau membatalkan jual belinya tersebut.

 

 

 


[2][2]  Ibid.,

[3][3]  Hendi Suhendi, Fiqih Mu’amalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008) 69

[5][5]  Hendi suhendi,. 71-74

[6][6]  Rahmat Shafi’i , Fikih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001),91-92

[7][7]  Ibid,. 101-102

[8][8]  Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Mu’amalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).,82-85

[10][10]  Ibid Hendri., 74

[11][11]  Ibid rumayso.,

[12][12]  Skripsi, riska triana, analisa fiqih terhadap praktek pengembalian uang sisa pembelian (ponorogo: 2008)

[13][13] Ibid skripsi.,

[14][14] Abi dawud sulaiman, sunan abi dawud juz 3 (Beirut: dar al fikr,1995) ,. 269

LKBB

BAB I

PENDAHULUAN

 

Rumusan Masalah

 

            Kartu plastik sebenarnya bukan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan dalam pengertian sebagai suatu badan usaha. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastic inilah yang dimaksudkan sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank. Meskipun perusahaan kartu plastik termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara atau pemilik dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Pengertian kartu plastik sendiri masih sangat luas. Kartu plastic dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (authomated teller machine-ATM), dan charge card. Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastic ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastic tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.

Rumusan masalah

  1.   Apakah pengertian dari kartu pelastik     
  2.   Manfaat dari kartu plastik
  3.   Jenis apa saja yang tergolong kartu plastik      

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Kartu Plastik

 

            Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan. [1]

Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang dilakukan tetapi juga untuk suatu tujuan lain seperti penarikan uang tunai para nasabah yang memiliki sejumlah modal yang ditabung disuatu lembaga keungan yang dia percayai, jika suatu saat dia sedang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan sutu transaksi, dia bisa langsung menggunakan layanan dari kartu yang dimilikinya sebagai tanda penarikan sejumlah dana yang dimilikinya dengan batasan jumlah yang dimilikinya dilembaga keuangan tersebut.

   Berdasarkan suatu pertimbangan kartu tersebut juga dapat dibawa berpergian kemana saja dengan praktis tanpa harus membawa sejumlah lembaran kertas atau koin disaku, karna dari itulah lembaga keuangan menerbitkan suatu karu plastik untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat khususnya yang memiliki dana dibank dan melampirkan kepemilikan kartu plastik tersebut.[2]

 

 

 

 

 

 

 B.  Manfaat Utama Kartu Plastik

1. kemudahan

            Kartu kredit dan debit menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.

2. Keamanan

            Uang tunai yang hilang dapat digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu Bank yang berbeda mungkin mempunyai kebijakan liabilitas yang berbeda. Konsultasikan kepada petugas bank Anda apakah bank menawarkan pengecualian/pembebasan lialibilitas.

3. Memudahkan penyimpanan catatan

            Kartu kredit dan debit menyediakan catatan semua transaksi pada bulan tersebut sehingga Anda lebih mudah mengetahui ke mana uang Anda terpakai.[3]

4. Manfaat lainnya

            Banyak kartu kredit menawarkant, pengembalian dana tunai, sumbangan ke badan amal kepercayaan Anda, atau manfaat istimewa lainnya yang tidak bisa Anda peroleh dengan membayar sekalipun.

5. Keleluasaan/flexibilitas

            Anda berada di pusat perbelanjaan dan melihat penawaran khusus yang menarik dan anda tidak punya uang tunai untuk membayarnya saat itu, tetapi tidak mau kehilangan barang tersebut dan dengan selembar kartu kredit, Anda dapat membeli barang tersebut dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi Anda. [4]

 

 

 

C .  Jenis – Jenis Kartu Plastik

 

             

  1. Kartu kredit

 

            Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. [5]

b. Carge card

            Charge Card sedikit berbeda dengan kartu kredit. Charge Card biasanya tidak memiliki batasan jumlah pembayaran, pemegang carge card dapat berbelanja sebanyak-banyaknya, namum harus langsung melunasi penuh tagihan yang dikirimkan.
            Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
            Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja.[6]

 

 

 

 

c. Kartu debit (Debit card)

            Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line. [7]

 

d. Cash card

            Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:

1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola

2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

  • Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan.
  • Manfaat Utama Kartu Plastik

    1. kemudahan

2. keamanan

3. memudahkan keamanan catatan

4. manfaat lainnya

  • Jenis – Jenis Kartu Plastik

ü  Kartu kredit

ü  Carge card

ü  Kartu debit

ü  Cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

            Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: Rajawali pers, 2010.

            Satoso budi, Totok dan sigit triadanu. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: salemba   empat, 2006.

            Frianto pandia. Lembaga keuangan. Jakarta: rineka cipta, 2005.

            http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

 


[1] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: Rajawali pers, 2010),72.

[2] http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

[3] Budi santoso. Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: salemba empat, 2006),25.

[4] Ibid, 45.

[5] Sihabudin. Bank dan lembaga keungan lain (Jakarta: Grafindo 2002), 83.

[6] Ibid, 93.

[7] Pandia ffrianto. Lembaga keuangan (Jakarta: rineka cipta,2005),134.

LKBB

BAB I

PENDAHULUAN

 

Rumusan Masalah

 

            Kartu plastik sebenarnya bukan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan dalam pengertian sebagai suatu badan usaha. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastic inilah yang dimaksudkan sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank. Meskipun perusahaan kartu plastik termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara atau pemilik dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Pengertian kartu plastik sendiri masih sangat luas. Kartu plastic dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (authomated teller machine-ATM), dan charge card. Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastic ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastic tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.

Rumusan masalah

  1.   Apakah pengertian dari kartu pelastik     
  2.   Manfaat dari kartu plastik
  3.   Jenis apa saja yang tergolong kartu plastik      

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Kartu Plastik

 

            Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan. [1]

Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang dilakukan tetapi juga untuk suatu tujuan lain seperti penarikan uang tunai para nasabah yang memiliki sejumlah modal yang ditabung disuatu lembaga keungan yang dia percayai, jika suatu saat dia sedang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan sutu transaksi, dia bisa langsung menggunakan layanan dari kartu yang dimilikinya sebagai tanda penarikan sejumlah dana yang dimilikinya dengan batasan jumlah yang dimilikinya dilembaga keuangan tersebut.

   Berdasarkan suatu pertimbangan kartu tersebut juga dapat dibawa berpergian kemana saja dengan praktis tanpa harus membawa sejumlah lembaran kertas atau koin disaku, karna dari itulah lembaga keuangan menerbitkan suatu karu plastik untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat khususnya yang memiliki dana dibank dan melampirkan kepemilikan kartu plastik tersebut.[2]

 

 

 

 

 

 

 B.  Manfaat Utama Kartu Plastik

1. kemudahan

            Kartu kredit dan debit menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.

2. Keamanan

            Uang tunai yang hilang dapat digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu Bank yang berbeda mungkin mempunyai kebijakan liabilitas yang berbeda. Konsultasikan kepada petugas bank Anda apakah bank menawarkan pengecualian/pembebasan lialibilitas.

3. Memudahkan penyimpanan catatan

            Kartu kredit dan debit menyediakan catatan semua transaksi pada bulan tersebut sehingga Anda lebih mudah mengetahui ke mana uang Anda terpakai.[3]

4. Manfaat lainnya

            Banyak kartu kredit menawarkant, pengembalian dana tunai, sumbangan ke badan amal kepercayaan Anda, atau manfaat istimewa lainnya yang tidak bisa Anda peroleh dengan membayar sekalipun.

5. Keleluasaan/flexibilitas

            Anda berada di pusat perbelanjaan dan melihat penawaran khusus yang menarik dan anda tidak punya uang tunai untuk membayarnya saat itu, tetapi tidak mau kehilangan barang tersebut dan dengan selembar kartu kredit, Anda dapat membeli barang tersebut dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi Anda. [4]

 

 

 

C .  Jenis – Jenis Kartu Plastik

 

             

  1. Kartu kredit

 

            Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. [5]

b. Carge card

            Charge Card sedikit berbeda dengan kartu kredit. Charge Card biasanya tidak memiliki batasan jumlah pembayaran, pemegang carge card dapat berbelanja sebanyak-banyaknya, namum harus langsung melunasi penuh tagihan yang dikirimkan.
            Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
            Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja.[6]

 

 

 

 

c. Kartu debit (Debit card)

            Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line. [7]

 

d. Cash card

            Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:

1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola

2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

  • Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan.
  • Manfaat Utama Kartu Plastik

    1. kemudahan

2. keamanan

3. memudahkan keamanan catatan

4. manfaat lainnya

  • Jenis – Jenis Kartu Plastik

ü  Kartu kredit

ü  Carge card

ü  Kartu debit

ü  Cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

            Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: Rajawali pers, 2010.

            Satoso budi, Totok dan sigit triadanu. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: salemba   empat, 2006.

            Frianto pandia. Lembaga keuangan. Jakarta: rineka cipta, 2005.

            http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

 


[1] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: Rajawali pers, 2010),72.

[2] http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

[3] Budi santoso. Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: salemba empat, 2006),25.

[4] Ibid, 45.

[5] Sihabudin. Bank dan lembaga keungan lain (Jakarta: Grafindo 2002), 83.

[6] Ibid, 93.

[7] Pandia ffrianto. Lembaga keuangan (Jakarta: rineka cipta,2005),134.

LKBB

BAB I

PENDAHULUAN

 

Rumusan Masalah

 

            Kartu plastik sebenarnya bukan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan dalam pengertian sebagai suatu badan usaha. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastic inilah yang dimaksudkan sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank. Meskipun perusahaan kartu plastik termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara atau pemilik dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Pengertian kartu plastik sendiri masih sangat luas. Kartu plastic dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (authomated teller machine-ATM), dan charge card. Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastic ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastic tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.

Rumusan masalah

  1.   Apakah pengertian dari kartu pelastik     
  2.   Manfaat dari kartu plastik
  3.   Jenis apa saja yang tergolong kartu plastik      

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Kartu Plastik

 

            Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan. [1]

Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang dilakukan tetapi juga untuk suatu tujuan lain seperti penarikan uang tunai para nasabah yang memiliki sejumlah modal yang ditabung disuatu lembaga keungan yang dia percayai, jika suatu saat dia sedang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan sutu transaksi, dia bisa langsung menggunakan layanan dari kartu yang dimilikinya sebagai tanda penarikan sejumlah dana yang dimilikinya dengan batasan jumlah yang dimilikinya dilembaga keuangan tersebut.

   Berdasarkan suatu pertimbangan kartu tersebut juga dapat dibawa berpergian kemana saja dengan praktis tanpa harus membawa sejumlah lembaran kertas atau koin disaku, karna dari itulah lembaga keuangan menerbitkan suatu karu plastik untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat khususnya yang memiliki dana dibank dan melampirkan kepemilikan kartu plastik tersebut.[2]

 

 

 

 

 

 

 B.  Manfaat Utama Kartu Plastik

1. kemudahan

            Kartu kredit dan debit menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.

2. Keamanan

            Uang tunai yang hilang dapat digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu Bank yang berbeda mungkin mempunyai kebijakan liabilitas yang berbeda. Konsultasikan kepada petugas bank Anda apakah bank menawarkan pengecualian/pembebasan lialibilitas.

3. Memudahkan penyimpanan catatan

            Kartu kredit dan debit menyediakan catatan semua transaksi pada bulan tersebut sehingga Anda lebih mudah mengetahui ke mana uang Anda terpakai.[3]

4. Manfaat lainnya

            Banyak kartu kredit menawarkant, pengembalian dana tunai, sumbangan ke badan amal kepercayaan Anda, atau manfaat istimewa lainnya yang tidak bisa Anda peroleh dengan membayar sekalipun.

5. Keleluasaan/flexibilitas

            Anda berada di pusat perbelanjaan dan melihat penawaran khusus yang menarik dan anda tidak punya uang tunai untuk membayarnya saat itu, tetapi tidak mau kehilangan barang tersebut dan dengan selembar kartu kredit, Anda dapat membeli barang tersebut dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi Anda. [4]

 

 

 

C .  Jenis – Jenis Kartu Plastik

 

             

  1. Kartu kredit

 

            Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. [5]

b. Carge card

            Charge Card sedikit berbeda dengan kartu kredit. Charge Card biasanya tidak memiliki batasan jumlah pembayaran, pemegang carge card dapat berbelanja sebanyak-banyaknya, namum harus langsung melunasi penuh tagihan yang dikirimkan.
            Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
            Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja.[6]

 

 

 

 

c. Kartu debit (Debit card)

            Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line. [7]

 

d. Cash card

            Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:

1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola

2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

  • Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan.
  • Manfaat Utama Kartu Plastik

    1. kemudahan

2. keamanan

3. memudahkan keamanan catatan

4. manfaat lainnya

  • Jenis – Jenis Kartu Plastik

ü  Kartu kredit

ü  Carge card

ü  Kartu debit

ü  Cash card

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

            Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: Rajawali pers, 2010.

            Satoso budi, Totok dan sigit triadanu. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta: salemba   empat, 2006.

            Frianto pandia. Lembaga keuangan. Jakarta: rineka cipta, 2005.

            http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

 


[1] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: Rajawali pers, 2010),72.

[2] http/jelajah smesta.blogsport.com/2008/kartu plastic

[3] Budi santoso. Bank dan lembaga keuangan lain (Jakarta: salemba empat, 2006),25.

[4] Ibid, 45.

[5] Sihabudin. Bank dan lembaga keungan lain (Jakarta: Grafindo 2002), 83.

[6] Ibid, 93.

[7] Pandia ffrianto. Lembaga keuangan (Jakarta: rineka cipta,2005),134.

Cara menguatkan Iman

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam.” (Ali Imran: 102)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang denan (menggunakan) nama-Nya kami saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa: 1)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan, barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”

Begitulah perintah Allah kepada kita agar kita bertakwa. Namun, iman di dalam hati kita bukanlah sesuatu yang statis. Iman kita begitu dinamis. Bak gelombang air laut yang kadang pasang naik dan kadang pasang surut.

Ketika kondisi iman kita lemah dan kondisi lemah itu kita masih ada dalam kebaikan, kita beruntung. Namun, bila ketika kondisi iman kita lemah dan kondisi lemah itu membuat kita ada di luar koridor ajaran Rasulullah saw., kita celaka. Rasulullah saw. bersabda, “Engkau mempunyai amal yang bersemangat, dan setiap semangat mempunyai kelemahan. Barangsiapa yang kelemahannya tertuju pada sunnahku, maka dia telah beruntung. Dan, siapa yang kelemahannya tertuju kepada selain itu, maka dia telah binasa.” (Ahmad)

Begitulah kondisi hati kita. Sesuai dengan namanya, hati –dalam bahasa Arab qalban—selalu berubah-ubah (at-taqallub) dengan cepat. Rasulullah saw. berkata, “Dinamakan hati karena perubahannya. Sesungguhnya hati itu ialah laksana bulu yang menempel di pangkal pohon yang diubah oleh hembusan angin secara terbalik.” (Ahmad dalam Shahihul Jami’ no. 2365)

Karena itu Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita sebuah doa agar Allah saw. menetapkan hati kita dalam ketaatan. “Ya Allah Yang membolak-balikan hati-hati manusia, balikanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.” (Muslim no. 2654)

Hati kita akan kembali pada kondisi ketaatan kepada Allah swt. jika kita senantiasa memperbaharui keimanan kita. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya iman itu dijadikan di dalam diri salah seorang di antara kamu sekalian sebagaimana pakaian yang dijadikan, maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbaharui iman di dalam hatimu.” (Al-Hakim di Al-Mustadrak, 1/4; Al-Silsilah Ash-Shahihain no. 1585; Thabrany di Al-Kabir)

Bagaimana cara memperbaharui iman? Ada 20 sarana yang bisa kita lakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Perbanyaklah menyimak ayat-ayat Al-Quran

Al-Qur’an diturunkan Allah sebagai cahaya dan petunjuk, juga sebagai obat bagi hati manusia. “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’: 82).

Kata Ibnu Qayyim, yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim untuk menyembuhkan hatinya melalui Al-Quran, “Caranya ada dua macam: pertama, engkau harus mengalihkan hatimu dari dunia, lalu engkau harus menempatkannya di akhirat. Kedua, sesudah itu engkau harus menghadapkan semua hatimu kepada pengertian-pengertian Al-Qur’an, memikirkan dan memahami apa yang dimaksud dan mengapa ia diturunkan. Engkau harus mengamati semua ayat-ayat-Nya. Jika suatu ayat diturunkan untuk mengobati hati, maka dengan izin Allah hati itu pun akan sembuh.”

2. Rasakan keagungan Allah seperti yang digambarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Al-Qur’an dan Sunnah banyak sekali mengungkap keagungan Allah swt. Seorang muslim yang ketika dihadapkan dengan keagungan Allah, hatinya akan bergetar dan jiwanya akan tunduk. Kekhusukan akan hadir mengisi relung-relung hatinya.

Resapi betapa agungnya Allah yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, yang memiliki nama-nama yang baik (asma’ul husna). Dialah Al-’Azhim, Al-Muhaimin, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Qawiyyu, Al-Qahhar, Al-Kabiir, Al-Muth’ali. Dia yang menciptakan segala sesuatu dan hanya kepada-Nya lah kita kembali.

Jangan sampai kita termasuk orang yang disebut ayat ini, “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi dan seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya.” (Az-Zumar: 67)

3. Carilah ilmu syar’i

Sebab, Al-Qur’an berkata, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya ialah orang-orang yang berilmu.” (Fathir: 28). Karenanya, dalamilah ilmu-ilmu yang mengantarkan kita pada rasa takut kepada Allah.

Allah berfirman, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar: 9). Orang yang tahu tentang hakikat penciptaan manusia, tahu tentang syariat yang diturunkan Allah sebagai tata cara hidup manusia, dan tahu ke mana tujuan akhir hidup manusia, tentu akan lebih khusyuk hatinya dalam ibadah dan kuat imannya dalam aneka gelombang ujian ketimbang orang yang jahil.

Orang yang tahu tentang apa yang halal dan haram, tentu lebih bisa menjaga diri daripada orang yang tidak tahu. Orang yang tahu bagaiman dahsyatnya siksa neraka, tentu akan lebih khusyuk. Orang yang tidak tahu bagaimana nikmatnya surga, tentu tidak akan pernah punya rasa rindu untuk meraihnya.

4. Mengikutilah halaqah dzikir
Suatu hari Abu Bakar mengunjungi Hanzhalah. “Bagaimana keadaanmu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah berbuat munafik.” Abu Bakar menanyakan apa sebabnya. Kata Hanzhalah, “Jika kami berada di sisi Rasulullah saw., beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga yang seakan-akan kami bisa melihat dengan mata kepala sendiri. Lalu setelah kami pergi dari sisi Rasulullah saw. kami pun disibukkan oleh urusan istri, anak-anak, dankehidupan, lalu kami pun banyak lupa.”

Lantas keduanya mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Kata Rasulullah, “Demi jiwaku yang ada di dalam genggaman-Nya, andaikata kamu sekalian tetap seperti keadaanmu di sisiku dan di dalam dzikir, tentu para malaikat akan menyalami kamu di atas kasurmu dan tatkala kamu dalam perjalanan. Tetapi, wahai Hanzhalah, sa’atah, sa’atan, sa’atan.” (Shahih Muslim no. 2750)

Begitulah majelis dzikir. Bisa menambah bobot iman kita. Makanya para sahabat sangat bersemangat mengadakan pertemuan halaqah dzikir. “Duduklah besama kami untuk mengimani hari kiamat,” begitu ajak Muadz bin Jabal. Di halaqah itu, kita bisa melaksanakan hal-hal yang diwajibkan Allah kepada kita, membaca Al-Qur’an, membaca hadits, atau mengkaji ilmu pengetahuan lainnya.

5. Perbanyaklah amal shalih

Suatu ketika Rasulullah saw. bertanya, “Siapa di antara kalian yang berpuasa di hari ini?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Lalu Rasulullah saw. bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah amal-amal itu menyatu dalam diri seseorang malainkan dia akan masuk surga.” (Muslim)

Begitulah seorang mukmin yang shaddiq (sejati), begitu antusias menggunakan setiap kesempatan untuk memperbanyak amal shalih. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan surga. “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabb-mu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” (Al-Hadid: 21)

Begitulah mereka. Sehingga keadaan mereka seperti yang digambarkan Allah swt., “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam, dan pada akhir-akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah). Dan, pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 17-19)

Banyak beramal shalih, akan menguatkan iman kita. Jika kita kontinu dengan amal-amal shalih, Allah akan mencintai kita. Dalam sebuah hadits qudsy, Rasulullah saw. menerangkan bahwa Allah berfirman, “Hamba-Ku senantiasa bertaqarrub kepada-Ku dengan mengerjakan nafilah sehingga Aku mencintainya.” (Shahih Bukhari no. 6137)

6. Lakukan berbagai macam ibadah

Ibadah memiliki banyak ragamnya. Ada ibadah fisik seperti puasa, ibadah materi seperti zakat, ibadah lisan seperti doa dan dzikir. Ada juga ibadah yang yang memadukan semuanya seperti haji. Semua ragam ibadah itu sangat bermanfaat untuk menyembuhkan lemah iman kita.

Puasa membuat kita khusyu’ dan mempertebal rasa muraqabatullah (merasa diawasi Allah). Shalat rawatib dapat menyempurnakan amal-amal wajib kita kurang sempurna kualitasnya. Berinfak mengikis sifat bakhil dan penyakit hubbud-dunya. Tahajjud menambah kekuatan.

Banyak melakukan berbagai macam ibadah bukan hanya membuat baju iman kita makin baru dan cemerlang, tapi juga menyediakan bagi kita begitu banyak pintu untuk masuk surga. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menafkahi dua istri di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: ‘Wahai hamba Allah, ini adalah baik.’ Lalu barangsiapa yang menjadi orang yang banyak mendirikan shalat, maka dia dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa menjadi orang yang banyak berjihad, maka dia dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa menjadi orang yang banyak melakukan puasa, maka dia dipanggil dari pintu ar-rayyan. Barangsiapa menjadi orang yang banyak mengeluarkan sedekah, maka dia dipanggil dari pintu sedekah.” (Bukhari no. 1798)

7. Hadirkan perasaan takut mati dalam keadaan su’ul khatimah

Rasa takut su’ul khatimah akan mendorong kita untuk taat dan senantiasa menjaga iman kita. Penyebab su’ul khatimah adalah lemahnya iman menenggelamkan diri kita ke dalam jurang kedurhakaan. Sehingga, ketika nyawa kita dicabut oleh malaikat Izrail, lidah kita tidak mampu mengucapkan kalimat laa ilaha illallah di hembusan nafas terakhir.

8. Banyak-banyaklah ingat mati

Rasulullah saw. bersabda, “Dulu aku melarangmu menziarahi kubur, ketahuilah sekarang ziarahilah kubur karena hal itu bisa melunakan hati, membuat mata menangism mengingatkan hari akhirat, dan janganlah kamu mengucapkan kata-kata yang kotor.” (Shahihul Jami’ no. 4584)

Rasulullah saw. juga bersabda, “Banyak-banyaklah mengingat penebas kelezatan-kelezatan, yakni kematian.” (Tirmidzi no. 230)

Mengingat-ingat mati bisa mendorong kita untuk menghindari diri dari berbuat durhaka kepada Allah; dan dapat melunakkan hati kita yang keras. Karena itu Rasulullah menganjurkan kepada kita, “Kunjungilah orang sakit dan iringilah jenazah, niscaya akan mengingatkanmu terhadap hari akhirat.” (Shahihul Jami’ no. 4109)

Melihat orang sakit yang sedang sakaratul maut sangat memberi bekas. Saat berziarah kubur, bayangkan kondisi keadaan orang yang sudah mati. Tubuhnya rusak membusuk. Ulat memakan daging, isi perut, lidah, dan wajah. Tulang-tulang hancur.

Bayangan seperti itu jika membekas di dalam hati, akan membuat kita menyegerakan taubat, membuat hati kita puas dengan apa yang kita miliki, dan tambah rajin beribadah.

9. Mengingat-ingat dahsyatnya keadaan di hari akhirat

Ada beberapa surat yang menceritakan kedahsyatan hari kiamat. Misalnya, surah Qaf, Al-Waqi’ah, Al-Qiyamah, Al-Mursalat, An-Naba, Al-Muththaffifin, dan At-Takwir. Begitu juga hadits-hadits Rasulullah saw.

Dengan membacanya, mata hati kita akan terbuka. Seakan-akan kita menyaksikan semua itu dan hadir di pemandangan yang dahsyat itu. Semua pengetahuan kita tentang kejadian hari kiamat, hari kebangkitan, berkumpul di mahsyar, tentang syafa’at Rasulullah saw., hisab, pahala, qishas, timbangan, jembatan, tempat tinggal yang kekal di surga atau neraka; semua itu menambah tebal iman kita.

10. Berinteraksi dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan fenomena alam

Aisyah pernah berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat orang-orang jika mereka melihat awan, maka mereka gembira karena berharap turun hujan. Namun aku melihat engkau jika engkau melihat awan, aku tahu ketidaksukaan di wajahmu.” Rasulullah saw. menjawab, “Wahai Aisyah, aku tidak merasa aman jika di situ ada adzab. Sebab ada suatu kaum yang pernah diadzab dikarenakan angin, dan ada suatu kaum yang melihat adzab seraya berkata, ‘Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami’.” (Muslim no. 899)

Begitulah Rasulullah saw. berinteraksi dengan fenomena alam. Bahkan, jika melihat gerhana, terlihat raut takut di wajah beliau. Kata Abu Musa, “Matahari pernah gerhana, lalu Rasulullah saw. berdiri dalam keadaan ketakutan. Beliau takut karena gerhana itu merupakan tanda kiamat.”

11. Berdzikirlah yang banyak

Melalaikan dzikirulah adalah kematian hati. Tubuh kita adalah kuburan sebelum kita terbujur di kubur. Ruh kita terpenjara. Tidak bisa kembali. Karena itu, orang yang ingin mengobati imannya yang lemah, harus memperbanyak dzikirullah. “Dan ingatlah Rabb-mu jika kamu lupa.” (Al-Kahfi: 24) “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lha hati menjadi tentram.” (Ar-Ra’d: 28)

Ibnu Qayim berkata, “Di dalam hati terdapat kekerasan yang tidak bisa mencair kecuali dengan dzikrullah. Maka seseorang harus mengobati kekerasan hatinya dengan dzikrullah.”

12. Perbanyaklah munajat kepada Allah dan pasrah kepada-Nya

Seseorang selagi banyak pasrah dan tunduk, niscaya akan lebih dekat dengan Allah. Sabda Rasulullah saw., “Saat seseorang paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia dalam keadaan sujud, maka perbanyaklah doa.” (Muslim no. 428)

Seseorang selagi mau bermunajat kepada Allah dengan ucapan yang mencerminkan ketundukan dan kepasrahan, tentu imannya semakin kuat di hatinya. Semakin menampakan kehinaan dan kerendahan diri kepada Allah, semakin kuat iman kita. Semakin banyak berharap dan meminta kepada Allah, semakin kuat iman kita kepada Allah swt.

13. Tinggalkan angan-angan yang muluk-muluk

Ini penting untuk meningkatkan iman. Sebab, hakikat dunia hanya sesaat saja. Banyak berangan-angan hanyalah memenjara diri dan memupuk perasaan hubbud-dunya. Padahal, hidup di dunia hanyalah sesaat saja.

Allah swt. berfirman, “Maka bagaimana pendapatmu jika Kami berikan kepada mereka kenikmatan hidup bertahun-tahun, kemudian datang kepada mereka adzab yang telah dijanjikan kepada mereka, niscaya tidak berguna bagi mereka apa yang mereka selalu menikmatinya.” (Asy-Syu’ara: 205-207)

“Seakan-akan mereka tidak pernah diam (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (Yunus: 45)

14. Memikirkan kehinaan dunia

Hati seseorang tergantung pada isi kepalanya. Apa yang dipikirkannya, itulah orientasi hidupnya. Jika di benaknya dunia adalah segala-galanya, maka hidupnya akan diarahkan untuk memperolehnya. Cinta dunia sebangun dengan takut mati. Dan kata Allah swt., “Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Ali Imran)

Karena itu pikirkanlah bawa dunia itu hina. Kata Rasulullah saw., “Sesungguhnya makanan anak keturunan Adam itu bisa dijadikan perumpamaan bagi dunia. Maka lihatlah apa yang keluar dari diri anak keturunan Adam, dan sesungguhnya rempah-rempah serta lemaknya sudah bisa diketahui akan menjadi apakah ia.” (Thabrani)

Dengan memikirkan bahwa dunia hanya seperti itu, pikiran kita akan mencari orientasi ke hal yang lebih tinggi: surga dan segala kenikmatan yang ada di dalamnya.

15. Mengagungkan hal-hal yang terhormat di sisi Allah

“Barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)

“Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (Al-Hajj: 30)

Hurumatullah adalah hak-hak Allah yang ada di diri manusia, tempat, atau waktu tertentu. Yang termasuk hurumatullah, misalnya, lelaki pilihan Muhammad bin Abdullah, Rasulullah saw.; tempat-tempat suci (Masjid Haram, Masjid Nabawi, Al-Aqha), dan waktu-waktu tertentu seperti bulan-bulan haram.

Yang juga termasuk hurumatullah adalah tidak menyepelekan dosa-dosa kecil. Sebab, banyak manusia binasa karena mereka menganggap ringan dosa-dosa kecil. Kata Rasulullah saw., “Jauhilah dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa kecil itu bisa berhimpun pada diri seseornag hingga ia bisa membinasakan dirinya.”

16. Menguatkan sikap al-wala’ wal-bara’

Al-wala’ adalah saling tolong menolong dan pemberian loyalitas kepada sesama muslim. Sedangkan wal-bara adalah berlepas diri dan rasa memusuhi kekafiran. Jika terbalik, kita benci kepada muslim dan amat bergantung pada musuh-musuh Allah, tentu keadaan ini petanda iman kita sangat lemah.

Memurnikan loyalitas hanya kepada Alah, Rasul, dan orang-orang beriman adalah hal yang bisa menghidupkan iman di dalam hati kita.

17. Bersikap tawadhu

Rasulullah saw. bersabda, “Merendahkan diri termasuk bagian dari iman.” (Ibnu Majah no. 4118)

Rasulullah juga berkata, “Barangsiapa menanggalkan pakaian karena merendahkan diri kepada Allah padahal dia mampu mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hati kiamat bersama para pemimpin makhluk, sehingga dia diberi kebebasan memilih di antara pakaian-pakaian iman mana yang dikehendaki untuk dikenakannya.” (Tirmidzi no. 2481)

Maka tak heran jika baju yang dikenakan Abdurrahman bin Auf –sahabat yang kaya—tidak beda dengan yang dikenakan para budak yang dimilikinya.

18. Perbanyak amalan hati

Hati akan hidup jika ada rasa mencintai Allah, takut kepada-Nya, berharap bertemu dengan-Nya, berbaik sangka dan ridha dengan semua takdir yang ditetapkan-Nya. Hati juga akan penuh dengan iman jika diisi dengan perasaan syukur dan taubat kepada-Nya. Amalan-amalan hati seperti itu akan menghadirkan rasa khusyuk, zuhud, wara’, dan mawas diri. Inilah halawatul iman (manisnya iman)

19. Sering menghisab diri

Allah berfirman, “Hai orang-ornag yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (Al-Hasyr: 18)

Umar bin Khattab r.a. berwasiat, “Hisablah dirimu sekalian sebelum kamu dihisab.” Selagi waktu kita masih longgar, hitung-hitunglah bekal kita untuk hari akhirat. Apakah sudah cukup untuk mendapat ampunan dan surga dari Allah swt.? Sungguh ini sarana yang efektif untuk memperbaharui iman yang ada di dalam diri kita.

20. Berdoa kepada Allah agar diberi ketetapan iman

Perbanyaklah doa. Sebab, doa adalah kekuatan yang luar biasa yang dimiliki seorang hamba. Rasulullah saw. berwasiat, “Iman itu dijadikan di dalam diri salah seorang di antara kamu bagaikan pakaian yang dijadikan, maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbaharui iman di dalam hatimu.”

Ya Allah, perbaharuilah iman yang ada di dalam dada kami. Tetapkanlah hati kami dalam taat kepadamu. Tidak ada daya dan upaya kami kecuali dengan pertolonganMu.Image